1. Pembelian. Pembelian adalah rangkaian proses pengadaan untuk mendapatkan sediaan farmasi dan BMHP dari pemasok. Peraturan Presiden RI No 94 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengertian secara sempit: benda ialah setiap barang yang dapat dilihat saja (berwujud). 2. Pengertian secara luas: disebut dalam pasal 499 KUHPerdata, yaitu benda ialah tiap- tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai dengan hak milik.1 Benda (zaak) secara yuridis adalah sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.Jarum yang sudah digunakan oleh satu orang, tidak boleh digunakan oleh orang lainnya. Berikut nama alat kesehatan habis pakai dan fungsinya yang penting diketahui pasien. Kain kasa. Plester. Spuit (Alat suntik) Pembalut. Catherter. Pot urine steril (wadah urine steril) Kantong infus dan selang infus.
ULASAN LENGKAP. Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (βKUHPerβ), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 β Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 β Pasal 518 KUHPer.
Dampak terbesar dead stock adalah bisnis akan kehilangan potensi pendapatan. Ini terjadi, karena pengadaan barang sejatinya adalah investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Investasi tersebut hanya akan mendatangkan keuntungan ketika barang berhasil dijual. Apabila terjadi dead stock, maka peluang keuntungan dari investasi tersebut akan . 189 83 10 292 286 281 165 461